Jurnalmedia.co - Persoalan mengenai substansi revisi Undang-Undang TNI yang sudah menjadi UU masih ramai diperbincangkan.
Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah terkait cakupan tugas dan operasi pertahanan siber dalam UU TNI.
Ramai kekhawatiran mengenai masyarakat sipil yang disebut-sebut bisa dimata-matai TNI.
Namun, Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang membantah kesalahan persepsi sejumlah pihak.
Ia menegaskan bahwa banyak kesalahan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Katanya tugas siber yang dimaksud dalam UU TNI adalah bukan untuk memata-matai masyarakat sipil
“Kita paham dalam era demokrasi, apalagi Indonesia dalam era demokrasi, apabila ada pandangan berbeda, mengkritisi instansi pertahanan atau pemerintah, itu merupakan salah satu bentuk ekspresi berdendam yang wajar,” kata dia dalam situs indonesiadefense.com.
Frega menjelaskan, tugas pertahanan siber dalam revisi Undang-Undang TNI ditujukan kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara hingga keselamatan bangsa.
Sehingga menurutnya masyarakat tak perlu khawatir kebebasan berekspresi akan dihambat.
"Kita fokusnya dalam konteks yang lebih besar, kedaulatan negara dan keselamatan bangsa,” jelas Frega.
Ia melanjutkan, saat ini banyak operasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu bahkan eksternal (di luar negara) untuk menciptakan persepsi negatif, misinformasi, disinformasi atau malinformasi.
“Jadi, informasi-informasi yang tidak benar, yang disebarkan ke masyarakat, ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran. Apalagi dengan adanya algoritma ya, ketika sudah viral, itu walaupun tidak benar, sudah susah untuk diperbaiki,” kata Frega.
Selain itu, menurutnya TNI dan Kemhan tidak fokus pada sipil dalam konteks tugas dan operasi pertahanan siber.
Namun, dalam upaya melindungi bangsa, UU TNI soal operasi pertahanan siber berfokus pada hal-hal yang menjadi ancaman kedaulatan dan keselamatan negara.
“Kemhan, khususnya TNI, tidak ada keinginan untuk memata-matai masyarakat sipil. Ini yang perlu digaris bawah. Karena kemarin yang beredar adalah Kemhan ingin menyasar mereka yang mengkritik pemerintah. Tidak ada keinginan untuk memata-matai masyarakat sipil. Tujuan kita adalah untuk menghadapi ancaman di ruang siber yang mengancam kedaulatan bangsa dan keselamatan bangsa,” ujarnya. (*)