Jurnalmedia.co - Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi perihal laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas kasus tuduhan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, puluhan saksi yang dipanggil tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ade Ary membeberkan, laporan tersebut bermula dari temuan sebuah video yang beredar di media sosial pada akhir Maret 2025.
"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," ucap Ade Ary.
Pelapor lalu meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR," ucap Ade Ary.
Hal itu yang membuat pelapor kata Ade melaporkan dan membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.
"Antara lain ada satu buah 'flashdisk' berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada 'print out' legalisir dan juga ada fotokopi 'cover' dari skripsi dan lembar pengesahan," tutur dia.
Saat ditanya mengenai siapa terlapor dalam kasus ini, Ade Ary menuturkan masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?'. Ini semua adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan," tandasnya.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik di antaranya Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, hingga Tifauzia Tyassuma,