Jurnalmedia.co - Viral di media sosial ratusan helm milik Ariyanto Bakri disita Kejaksaan Agung. Ariyanto merupakan pengacara Ariyanto Bakri (AR), yang menjadi tersangka terkait suap vonis lepas (ontslag) korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total Kejaksaan Agung menyita hingga 130 helm milik tersangka Ariyanto.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (23/4/2025) helm-helm ini memiliki harga fantastis.
Harli menjelaskan, penyidik memutuskan menyita ratusan helm itu, dikarenakan memiliki harga jutaan untuk masing-masing helm. Ia merincikan, ada berbagai macam jenis helm yang disita mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, terdapat helm sitaan Kejaksaan Agung. Salah satu merk tersebut yakni Arai. Helm ini jika dijual berkisar seharga lebih dari Rp9 juta.
Tak hanya itu, Harli mengatakan, pihaknya juga menyita satu kapal Skorpio GT4NT2 milik Ariyanto Bakri dan satu lagi masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.
"Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," katanya.
Sosok Ariyanto Bakri sendiri, merupakan satu dari dua pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis ontslag korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Sebelum diamankan Kejaksaan Agung, Ariyanto begitu aktif di media sosial.
Bak seorang konten kreator di Instagram dengan nama akun @arybakri, dirinya sudah memiliki lebih dari 13 ribu pengikut.
Dalam unggahannya pun terdapat sejumlah konten-konten mewah. Ia memiliki sebuah konten dengan tagline Jakarta Keren x Gadun Fm. Ia memperlihatkan deretan kehidupan mewah yang ada di Jakarta.
Tersangka Kasus Suap
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.
Daftar 8 tersangka tersebut yakni:
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. (*)