Jurnalmedia.co - Kabar gembira untuk masyarakat yang memiliki kendaraan terlambat bayar pajak. Karena pemerintah akan kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Tentunya, program ini merupakan keringanan/penghapusan sanksi administrasi, atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari pemerintah daerah.
Bagi mereka yang terlambat membayar pajak bertahun-tahun, maka dendanya akan dihapuskan. Hal ini akan membuat pembayarannya jadi lebih murah.
Beberapa daerah melakukan program ini diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh hingga Kalimantan Selatan.
Simak daftar daerah dan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2025 dihimpun dari Antara News:
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025: 8 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 8 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak Kendaraan 2025 Banten: 10 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan 2025 Aceh: Sampai 31 Desember 2025
Pemutihan pajak kendaraan 2025 Kalimantan Selatan: 5 Januari - 28 Juni 2025.
Jakarta Tak Ada Pemutihan Pajak
Sayangnya, untuk wilayah Jakarta tak melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menampik ada permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Pihaknya tak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tersebut.
Menurut Pramono, di Jakarta mereka yang menunggak pajak banyak dari kalangan mampu.
Tujuan dari program pemutihan ini untuk mendorong masyarakat agar taat pajak, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memutihkan data kendaraan yang belum terdaftar ulang.
Lewat program pemutihan ini, pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat terkait potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.(*)