Jurnalmedia.co - Setelah tiga tahun berlalu, istri eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah berani mengungkap sebuah peristiwa yang dialaminya saat kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo. Sang suami harus mendekam di penjara karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hendra didakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kini, Seali Syah berbicara soal peristiwa yang dialaminya melalui serangkaian unggahan di Instagram Story pada Minggu (5/5/2025).
Status yang diunggahnya tersebut, menurut Seali Syah karena dirinya bertekad membersihkan nama baik suaminya.
Kata Seali, suaminya, Hendra Kurniawan difitnah habis-habisan dalam narasi kejam yang merusak integritas Polri.
Ia kemudian menyinggung Hakim Djuyamto yang sempat meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk meringankan hukuman Hendra Kurniawan.
Hakim Djuyamto kini menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hakim tersebut juga yang menangani kasus obstruction of justice Henda Kurniawan.
"Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar !!! Apakah kita kasih?? TIDAKKKK," tulis Seali Syah dengan tegas.
Menurut Seali, suaminya tidak tergiur dengan tawaran hakim. Ia justru memilih menyalurkan uang miliaran pada yang lebih membutuhkan.
Seali Syah, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyebut sosok Hakim Djuyamto sebagai model yang harus dilawan.
Ia menyindir dirinya "menyerah" jika harus berjuang dengan uang Rp2 miliar untuk hakim, namun, memilih berjuang dengan doa tulus.
Lebih lanjut, Seali Syah juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam putusan AKBP Arif Rahman, yang didampingi pengacara Marcella Santoso (yang kini juga menjadi tersangka suap CPO).
Ia turut menduga rendahnya vonis untuk Arif Rahman berkaitan dengan pengacaranya yang "gacoan hakim".
Seali mengaku kecewa atas pidana yang dijatuhkan untuk suaminya yang dianggapnya memberatkan.
Sementara, sambung Seali, hakim hanya mendengarkan kesaksian Arif Rahman, tanpa mempertimbangkan keterangan ahli pidana forensik.
Bahkan kesaksian ahli bahasa, ahli tata negara, maupun kesaksian staf yang membuktikan Hendra Kurniawan tidak menghadap Ferdy Sambo bersama Arif Rahman juga tidak dipertimbangkan.
Meski merasa banyak bukti tak bersalah, Seali Syah mengaku enggan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia memilih untuk bersabar sampai kasus hukum suaminya berakhir pada Mei 2025.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga tidak ingin mengorbankan anggota lain yang terseret kasus tersebut karena tekanan dan janji jabatan palsu dari penyidik.
Seali Syah membandingkan nasib suaminya yang difitnah, dijatuhkan, dan dipidana, dengan hakim yang meminta suap namun kini justru menjadi tersangka.
Ia mengaku telah berdamai dengan diri sendiri dan ikhlas.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua dan telah bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu.
"Nyanyian" Seali Syah ini kembali membuka luka lama dan menyoroti dugaan praktik kotor dalam penegakan hukum di kasus yang sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. (*)