Jurnalmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara dalam pencegahan korupsi.
KPK diketahui tidak bisa melakukan audit, lantaran Danantara menggunakan prinsip business judgement rule (BJR) yang membuat direksinya tak bisa dipidana, karena keputusan bisnis.
"Kalau pencegahan, seperti yang sudah dilakukan di banyak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Lebih Lanjut, pihak KPK juga mengaku terbuka untuk bekerja sama dalam hal pencegahan korupsi. "Sepanjang dikoordinasikan pasti akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Rosan Roeslani Pastikan Danantara Bisa Diaudit BPK dan KPK dan Tak Kebal Hukum
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Rosan Roeslani memastikan Danantara bisa diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Pernyataan Rosan menanggapi sorotan publik bahwa direksi Danantara kebal dari pengawasan KPK.
"Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Rosan juga menuturkan, bahwa BPK melalui program Public Service Obligation (PSO), dapat mengaudit perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam PSO.
"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," ucap Rosan.
Tak hanya itu, Rosan menyebut pihaknya akan melibatkan tim independen untuk menyeleksi tim yang masuk dalam struktur Danantara.
"Oleh sebab itu, kami pun dalam menyusun tim kami ini dibantu oleh tim independen internasional dan juga nasional yang akan menyeleksi," tandasnya.
Danantara Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Peluncuran Danantara tersebut dilakukan usai Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Istana Kepresidenan. BPI Danantara ini dibentuk setelah revisi UU BUMN disepakati oleh DPR.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi, sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau chief executive officer (CEO).
Selain Rosan, Prabowo juga menunjuk Pandu Patria Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) Danantara dan Dony Oskaria sebagai chief operation officer (COO).
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk menjadi ketua dewan pengawas BPI Danantara, dan Muliaman Hadad sebagai wakil ketua dewan pengawas Danantara.