Jurnalmedia.co - Inilah ulasan tentang kronologi pria merokok dalam pesawat Garuda Indonesia.
Ternyata pria tersebut sudah mendapat teguran dua kali dari awak kabin.
Informasi tersebut terungkap dalam rilis pihak maskapai Garuda Indonesia, Sabtu (29/3/2025).
Dalam rilis juga dijelaskan mengenai kronologi pria tersebut merokok saat pesawat mengudara dengan rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904.
Awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
Penumpang kelas bisnis ini ditegur dua kali oleh awak kabin sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (AVSEC) di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Penumpang lantas ditindaklanjuti oleh tim AVSEC.
AVSEC tak hanya bertanggung jawab terkait keamanan penerbangan di darat. AVSEC ternyata juga bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, kondisi pesawat, dan instansi di lingkungan bandara yang sudah disesuaikan dengan hukum dan standar aturan penerbangan nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim AVSEC untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Wamildan.
Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.(*)