Para Pelanggar Aturan Haji Dihukum Aparat Arab Saudi, Masuk Makkah Tanpa Izin

11 Mei 2025
185

Jurnalmedia.co - Para pelanggar aturan haji dihukum Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi. 


Penangkapan tersebut dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing hingga puluhan ekspatriat. Mereka kedapatan melanggar sejumlah aturan haji, sehingga sanksi hukum diberlakukan. 


Adapun pelanggaran yang dilakukan tersebut mulai dari penggunaan kendaraan pasien tanpa visa. Hingga masuk ke Makkah juga tidak mengantongi izin. 


Hal tersebut terungkap pada Jumat (9/5/2025), di mana warga asing yang bersalah langsung mendapatkan tindakan hukum dari aparat. 

 

Pada Jumat (9/5/2025), aparat keamanan menangkap seorang warga Mesir karena mengangkut 22 warga yang mencoba masuk Makkah tanpa izin.


Pihak berwenang mengamankan pengemudi dan penumpang.

 

Patroli keamanan di Makkah juga menangkap seorang perempuan warga Yaman atas tuduhan penipuan. Wanita tersebut ditangkap gegara mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial. 


Dalam iklannya ia menawarkan layanan perumahan dan transportasi pagi jemaah haji di tempat-tempat suci.


Warga Indonesia Ditangkap


Dalam daftar penangkapan ada nama warga negara Indonesia. 


Menurut keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary, KMR diamankan di kediamannya pada 25 April 2025.


"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh) dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).


Selain itu, aparat Saudi juga menangkap 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan karena melanggar peraturan dan instruksi haji. Tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.


Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1446 H/2025 M. Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang boleh masuk Makkah dan menunaikan haji. Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, setelah berakhirnya ibadah haji.


Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR100.000 akan diberlakukan bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.


"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).(*)



Tag

Memuat tag berita...