Mahfud MD Tanggapi Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Nggak Mungkin

08 Mei 2025
208

Jurnalmedia.co - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi perihal adanya desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti atau dimakzulkan.


Mahfud menuturkan, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI memang bisa dilakukan. Namun kata Mahfud, lebih mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, tetapi sulit secara politik. 


Mahfud membeberkan, dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden jika melakukan lima pelanggaran berat. Di antaranya, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela.


Namun, kata Mahfud, pada praktiknya pemakzulan kerap sulit dilakukan karena melibatkan proses politik. 


"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal dua per tiga dari seluruh anggota sidang. Dari yang hadir ini, dua per tiga  juga harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube pribadinya, Kamis (8/5/2025)


Mahfud menyebut, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepakatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan. Karena itu kata dia, memerlukan lebih dari setengahnya, atau sekitar 380 anggota DPR, yang harus setuju pemakzulan dilakukan.


Selain itu kata Mahfud, meski per tiga dari DPR sudah menyetujui dilakukan pemakzulan, prosesnya masih harus berlanjut dengan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta putusan konfirmasi. 


"Apabila MK mengonfirmasi benar adanya tindak kesalahan dari pihak yang dimakzulkan, maka putusan dikembalikan ke DPR untuk disidangkan," ucap Mahfud.


"Kembalikan lagi ke DPR, bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan apa tidak. Sesudah di MPR sidang lagi, dua pertiga (anggota MPR) harus hadir, dua per tiga (anggota yang hadir) harus setuju. Nggak mungkin," ucap Mahfud.


Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap, yang salah satunya menuntut penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Deklarasi tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan berpangkat tinggi, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Sejumlah tokoh militer ternama seperti mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.


Bahkan, mantan Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno juga ikut mendukung pernyataan tersebut.


Salah satu tuntutannya yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tag

Memuat tag berita...