Laporkan Ijazah Palsu, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM ke Polda Metro Jaya

01 Mei 2025
227

Jurnalmedia.co -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2025).  Jokowi mengatakan, kasus ini merupakan delik aduan.


"Ya delik aduan kan, saya memang harus saya sendiri datang," kata Jokowi usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).


Jokowi menjelaskan, ia ditanya sejumlah pertanyaan dalam proses pelaporan. Yakni kata Jokowi, total ada 35 pertanyaan.


Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, tuduhan ijazah palsu merupakan masalah ringan. Namun, kata dia tetap harus dibawa ke ranah hukum.


"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu," ucap Jokowi.


Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasannya baru melaporkan hal tersebut, karena ketika itu masih menjabat sebagai presiden.


"Kan, dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi.


Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, ayah Wapres Gibran Raka itu menunjukkan ijazah pendidikan miliknya saat membuat laporan di Polda Metro Jaya. Kata Yakup, Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.


"Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ujar Yakup dikutip Jurnalmedia.co, Kamis (1/5/2025).


Langkah Jokowi tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K atas tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.


Kata Yakup kliennya juga melaporkan 24 video dan objek tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.


"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," papar Yakup.


Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Tag

Memuat tag berita...