Fakta Direktur Jak TV Tian Bahtiar Berstatus Tahanan Kota, Sang Istri Jadi Penjamin

29 April 2025
250

Jurnalmedia.co - Berikut ini fakta Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar kini berstatus tahanan kota. Di mana sebelumnya, Tian Bahtiar harusnya menjalani penahanan rumah tahanan (rutan) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status tahanan Tian Bahtiar. 


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengalihan penahanan terhadap Tian dilakukan sejak Kamis (24/4/2025). 


"Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Harli, Senin (28/4/2025).


Simak fakta status tahanan kota yang diberikan pada Tian Bahtiar: 


1. Alasan Jadi Tahanan Kota


Harli Siregar menyebut, pengalihan status tahanan ini karena permintaan dari pihak kuasa hukum Tian. Berhubungan dengan sakit penyakit jantung, hingga pernapasan yang dialami Tian, Kejagung pun memberikan kebijakan. 


"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ucapnya.


Harli mengatakan, dari hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.


"Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," tuturnya.


2. Sang Istri Jadi Penjamin 


Istri dari Tian Bahtiar pun menjadi penjamin untuk peralihan status tahanan suaminya. 


"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," ungkapnya.


3. Dipasangi Detektor 


Selain jaminan orang, Tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya. Hal ini untuk memantau pergerakan dari Tian Bahtiar. 


"Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Harli. 


4. Wajib Lapor Tiap Senin 


Tian pun dikenakan wajib lapor setiap hari Senin. 


“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.


Tian sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 April 2025. 


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.


Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).


Tian jadi tersangka perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar untuk menggagalkan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.



"Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan," ucap Qohar.



Lebih lanjut, kata Qohar, pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total delapan tersangka dalam perkara suap vonis lepas kasus korupsi CPO. Delapan tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara dan social security legal. Mereka yakni:



1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel


2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim


3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim


4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim


5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera


6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara


7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara


8. Muhammad Syafei (MSY), selaku social security legal Wilmar Group




 (*)

 


Tag

Memuat tag berita...