Menag Ingatkan Aturan Ketat Ibadah Haji 2025, Mulai dari Visa hingga Denda Ratusan Juta

28 April 2025
241

Jurnalmedia.co - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kembali mengingatkan aturan ketat ibadah haji 2025. Hal ini agar menjadi perhatian para calon jemaah haji sebelum melaksanakan ibadah. 


Tersisa beberapa waktu lalu, para jemaah akan melakukan perjalanan ibadah haji. 


Sehingga, pemerintah pun mempersiapkan aturan dan regulasi yang matang untuk membuat prosesi rukun Islam kelima ini menjadi perhatian. 


Kasus jamaah haji ilegal terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama, karena hampir terjadi setiap tahun. 


Langkah pencegahan dilakukan secara bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.  


Untuk memperketat aturan tersebut, Indonesia dan Arab Saudi sepakat ibadah haji tanpa jalur dan izin resmi dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. 


Sanksi yang diberikan pun tak tanggung-tanggung mulai dari hukuman penjara, deportasi, hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara Rp224 juta. 


Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi. 


"Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja," ujar Menag usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta pada Kamis (24/4/2025) dikutip dari Antara. 


Nasaruddin juga menanggapi desakan dari sejumlah pihak, seperti anggota DPR, untuk mencabut izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal. Nasaruddin pun menyebut langkah pencabutan izin itu memiliki aturan yang berlaku. 


"Itu kan ada peraturan semuanya, pencabutan, perizinan itu ada semua aturannya. Kalau misalkan ada pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku ya itu dilakukan (pencabutan), kita akan lihat," kata Nasaruddin.


Kalaupun aturan ketat dan ancaman sanksi berat, tetap masih ada penyelenggara dan jamaah yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Mereka berangkat dengan menggunakan visa amil hingga visa ziarah. 


Sebelumnya, ada kasus 10 penangkapan jemaah haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta.  Petugas kepolisian yang hendak berangkat ke tanah suci tanpa visa haji. 


Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 10 orang tersebut yang niat berhaji tetapi tanpa prosedur resmi. 


Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil. 


Selain itu, mereka juga membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.(*)



Tag

Memuat tag berita...