Jurnal Media- Kejaksaan Agung RI mempublikasikan, total kerugian negara mencapai RP193,7 triliun rupiah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qoharpada Senin (24/02/2025) malam di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta yang dikutip Jurnal Media, Selasa (25/2/2025).
Menurut Kejaksaan Agung RI, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat yakni kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya, sehingga merugikan negara.
Atas penyelidikan ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka yakni Riva Siahaan (RS), selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu tersangka lainnya yakni, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi serta meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," tutur Qohar.
Qohar menyebut ketujuh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pada penggeledahan dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ucap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menyita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.