Pakai Baju Orens, Kapolres Ngada NTT Jadi Tersangka Pelanggaran Etik Berat dan Ditahan di Mabes Polri

13 Maret 2025
211

Jurnalmedia.co - Eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dalam konferensi pers, Fajar dihadirkan ke depan awak media. Ia tampak mengenakan baju orens dan masker.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, AKBP Fajar diduga sudah melakukan perbuatan  pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.

Selain itu, Fajar juga menggunakan narkoba, dan menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya. 

Empat korban Fajar yakni anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksaan kode etik. Ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut, Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar juga bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.

AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.

"Saya sayang Indonesia," kata Fajar.

Kasus ini terungkap dari pertengahan 2024, lantaran sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. 

Otoritas Australia langsung menelusuri. Setelah itu diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Temuan tersebut disampaikan ke Mabes Polri. Usai penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tag

Memuat tag berita...