
Kronologi Tragedi Pembunuhan Anak di Ciomas yang Berujung Vonis Mati
SERANG - Kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Serang memasuki babak baru setelah terdakwa Agus (29) mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pria yang beralamat di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas ini divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun.
Kronologi Pengajuan Banding
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengkonfirmasi pengajuan banding tersebut pada Kamis (6/2/2025). "Yang bersangkutan telah mengajukan banding melalui kuasa hukumnya," jelasnya. Merespons langkah terdakwa, pihak kejaksaan juga mengambil sikap serupa dengan mengajukan banding.
Dasar Vonis Mati
Majelis hakim yang diketuai Bony Daniel menjatuhkan vonis mati pada sidang putusan Kamis (23/1/2025). Vonis ini didasarkan pada pertimbangan bahwa:
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana
Tindakan dinilai sangat sadis dan membahayakan masyarakat
Terdakwa melanggar kewajiban sebagai orangtua untuk melindungi anak
Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa
Detail Kejadian
Pembunuhan terjadi pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman terdakwa. Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, terdakwa dinyatakan sehat mental dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.