Jangan Tertipu! Disdukcapil Tidak Pernah Meminta NIK atau OTP via WhatsApp

11 Februari 2025
196

BANDA ACEH – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Modus penipuan ini dilakukan dengan cara meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp, dengan alasan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Emila menjelaskan bahwa pelaku penipuan berusaha mengelabui warga dengan berpura-pura sebagai petugas Disdukcapil. Mereka meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya melalui pesan singkat atau media sosial.

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap telepon atau WhatsApp yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dengan dalih pelayanan aktivasi IKD. Disdukcapil hanya melayani permohonan layanan secara langsung di kantor Disdukcapil, tidak melalui pesan atau telepon," ujar Emila, Kamis (6/2/2025).

Selain meminta data pribadi, pelaku juga sering mengirimkan tautan (link) palsu yang mengatasnamakan Disdukcapil. Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mengunduh aplikasi atau memasukkan data pribadinya. Padahal, faktanya aplikasi IKD yang resmi hanya tersedia di Google Play Store dan Apple App Store dengan nama 'Identitas Kependudukan Digital' yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Tidak hanya meminta data pribadi, beberapa pelaku penipuan juga menawarkan jasa pembuatan IKD dengan biaya tertentu. Emila menegaskan bahwa layanan tersebut sebenarnya gratis dan hanya dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil atau aplikasi resmi.

"Masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun untuk pembuatan IKD. Semua layanan Disdukcapil, termasuk aktivasi IKD, dapat dilakukan secara gratis di kantor Dukcapil atau melalui aplikasi resmi," tambahnya.

Oleh karena itu, Emila mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang meminta data pribadi, terutama yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Warga diharapkan selalu memverifikasi informasi langsung ke kantor Disdukcapil agar tidak menjadi korban penipuan.

"Jika ada warga yang mendapatkan modus seperti ini, segera lakukan pengaduan ke Disdukcapil melalui nomor pengaduan 08116815919," tegasnya.

Disdukcapil Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan layanan administrasi kependudukan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi.

Tag

Memuat tag berita...