Perampokan Sadis di OKU Timur: Keluarga Disekap, Uang dan Motor Dirampas

07 Februari 2025
197

Martapura – Tim gabungan dari Satreskrim Polsek Semendawai Suku III yang dibackup oleh Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus salah satu pelaku perampokan yang terjadi di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, pada 18 Desember 2024 lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RA, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas OKI. Sementara itu, rekan pelaku, AB, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.

Kronologi Penangkapan RA ditangkap saat berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis, 6 Februari 2025. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK MSi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Toni Aji, menyampaikan bahwa timnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya,” ujar Kapolres OKU Timur dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Modus Operandi Perampokan Perampokan terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur. Dalam aksinya, RA dan AB membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban dan keluarganya.

“Satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, sementara yang lainnya berjaga di luar,” ungkap Kapolres.

Saat kejadian, korban Muslimin terbangun dan hendak ke kamar mandi, namun dikejutkan dengan kehadiran RA yang mengenakan masker dan berdiri di dekat lemari es. Pelaku langsung menodongkan senjata api ke arahnya sambil menyuruhnya diam.

“Korban dipaksa membangunkan istri, anak, dan cucunya yang tidur di ruang tamu. Setelah semua terbangun, pelaku mengancam dengan senjata dan meminta mereka tetap diam jika ingin selamat,” jelasnya.

Pelaku kemudian memerintahkan korban Muslimin untuk mengikat keluarganya menggunakan kain jilbab dan pakaian. Setelah berhasil mengikat korban, pelaku menggeledah rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru beserta STNK-nya.

“Sebelum melarikan diri, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak,” kata Kapolres.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 12,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III.

Barang Bukti dan Hukuman Setelah berhasil menangkap RA, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, satu handphone Oppo warna hitam, dua buah dompet, satu baju lengan panjang, satu helai kerudung, satu kain warna pink, dan satu helai rok warna hijau army.

“Barang-barang ini digunakan pelaku untuk mengikat para korban saat melancarkan aksinya,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa RA merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman lima tahun di Lapas Kayu Agung, OKI, atas kasus pencurian dengan kekerasan. Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat diwawancarai, RA mengaku melakukan perampokan tersebut karena alasan ekonomi. “Untuk kebutuhan keluarga, Pak. Saya baru pertama kali melakukan perampokan di OKU Timur,” ujar pelaku singkat.

Polisi kini masih memburu AB, rekan RA yang berhasil melarikan diri. Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib

Tag

Memuat tag berita...