Jurnalmedia.co - Artis Fachri Albar ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachri Albar ditangkap kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan putra musisi legendaris Achmad Albar itu dibenarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
Kendati demikian, Reonald belum dapat merinci lebih jauh kasus yang menjerat suami Renata Kusmanto itu. Kata Reonald, saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengungkapkan seorang artis berinisial FA ditangkap.
Ia juga sempat membeberkan ciri-ciri aktor yang ditangkap atas kasus narkoba itu.
Vernal menjelaskan, FA berkarir di dunia sinetron dan layar lebar serta pernah berkecimpung di dunia musik.
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron, juga ada film layar lebar. Kemudian, juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya grup musik dan sebagainya," ucap Vernal.
Aparat kepolisian kata Vernal saat ini masih menyelidiki jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan FA.
"Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian," ujar Vernal.
Pernah Ditangkap Tahun 2018
Penangkapan Fachri Albar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini bukan kali pertama.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas kasus yang sama.
Polisi ketika itu mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.
Dari hasil putusan persidangan, Fachri Albar menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).