Ayu Aulia Rahasiakan Materi Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

22 April 2025
193

Jurnalmedia.co - Selebgram Ayu Aulia merahasiakan materi pemeriksaan dirinya, sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ayu diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi, berkaitan dengan laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. 


Ridwan Kamil melaporkan Lisa mengenai dugaan kasus pencemaran nama baik terkait tudingan berselingkuh hingga memiliki anak. 


Sebagai saksi, Ayu nampaknya tak sesumbar menjabarkan materi pemeriksaannya pada awak media. 


"Rahasia," ujar Ayu Aulia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) dikutip dari detik.com. 


Meski begitu, ia pun membeberkan penyidik memberinya 30 pertanyaan. Ayu juga merasa tak ada tekanan dan bersikap santai dalam pemeriksaan tersebut. 


"Biasa aja. Fun-fun

aja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya adalah menguak suatu kebenaran," ucap Ayu.


Pemilik akun Instagram @ayuandiyantiaulia itu mengatakan, dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan saksi untuk memberikan bukti.  Ditanya mengenai bukti tersebut, Ayu enggan membeberkannya.


"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," jelas Ayu.


Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri


Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.


"Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4).


"Sementara, belum ada fakta hukum yang autentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ungkap Muslim.(*)


Tag

Memuat tag berita...