
Surabaya - Sebuah kasus penipuan dengan modus baru terungkap di Kota Surabaya, dimana pelaku mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan menjanjikan program bantuan pinjaman dana untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kasus ini telah menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan menjerat setidaknya 14 korban pelaku UMKM.
Kronologi Penipuan yang Rapi dan Terorganisir
Kasus ini terungkap dari pengakuan Ardi Sumart (46), seorang pedagang jajanan dan minuman di Surabaya. Modusnya berawal dari undangan resmi melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo. Para pedagang kaki lima dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi oleh seseorang yang mengaku bernama Bramasta Afrizal Riyadi, yang mengklaim sebagai pegawai Pemkot Surabaya.
Dalam sosialisasi tersebut, pelaku meyakinkan para UMKM bahwa program pinjaman tanpa bunga 0% ini merupakan program resmi Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi. Para korban diminta mengunduh aplikasi Kredivo dan Shopee yang diklaim sebagai sponsor resmi di bawah naungan OJK.
Modus Operandi yang Profesional
Pelaku tidak hanya menunjukkan ID card palsu, tetapi juga memperlihatkan akun resmi yang mencantumkan nama dan nomor pegawai. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mendatangi rumah para UMKM dan menjanjikan proses tanda tangan kontrak di atas meterai untuk pencairan dana.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Setelah berhasil mendapatkan akses ke akun aplikasi korban, pelaku melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam kasus Ardi, pelaku melakukan pembelian liontin senilai Rp 12 juta dan kuku palsu Rp 14 juta dengan alamat pengiriman ke Cirebon. Total tagihan yang harus dibayar korban mencapai Rp 2,8 juta per bulan selama 12 bulan.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif.