
JurnalMedia.co, Makassar – Seorang buruh harian bernama Firdaus (23) ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tallo saat berada di Jalan Kandea, Makassar, pada Sabtu (1/2/2025).
Firdaus kini telah berada di ruang Reskrim Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat dirilis ke publik, ia tampak mengenakan pakaian hitam dengan tangan diborgol ke belakang. Wajahnya terlihat tanpa ekspresi penyesalan atas perbuatannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir, polisi berhasil menangkap Firdaus setelah menerima informasi mengenai keberadaannya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tallo, yakni di Jalan Pannampu Lorong 2 dan Jalan Galangan Kapal, pada Januari 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Salah satu korban baru menyadari kelalaiannya ketika kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan, termasuk 1 TEP, 1 kunci T, dan 3 obeng di dalam tas pelaku.
Kasus ini semakin jelas setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan Firdaus. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa pelaku menggunakan modus patah stang untuk mempermudah pencurian kendaraan.
Kini, Firdaus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci di kontak untuk menghindari aksi pencurian.