Polresta Bandar Lampung Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Ada Ibu Rumah Tangga

22 Februari 2025
176

Jurnalmedia - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tujuh pelaku peredaran narkoba di Kota Tapis, Bandar Lampung.


Para pelaku tersebut diantaranya pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintesis. Tujuh pelaku yang ditangkap yakni RG, YW, MDR, AP, GG, DP dan MR. Sedangkan empat orang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu DI, MA, F dan E.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para pelaku ditangkap dari pengungkapan kasus yang berbeda-beda. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari tanggal 10 sampai 18 Februari 2024.

 

Kasus pertama, pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 53,99 gram yang disimpan di dalam bus Rajabasa, Bandar Lampung dan hendak dikirim. Namun kata Alfret, pemilik paket sabu masih diselidiki.


Kasus kedua, pihaknya mengamankan RG (25) di rumahnya di Way Lunik Panjang, dengan barang  bukti berupa 33 paket sabu seberat 12,05 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning (merek rolex).


"Hasil pemeriksaan, pelaku RG ini akan mengedarkan barang haram ini di wilayah Panjang, Bandar Lampung. BB itu didapat pelaku dari DI (DPO) dan MA (DPO)," ucap Alfret dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 21 Februari 2025 yang dikutip Jurnalmedia, Sabtu (22/2/2025).


Kasus ketiga, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi (merk rolex) dan sabu seberat 152,38 gram.


"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mendapat barang haram itu dari NA (DPO) di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung,saat ini masih kita dalami," tuturnya.


Kasus keempat, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial MDR dan AP yang sedang bertransaksi tembakau sintesis dan hendak ditukar dengan sabu di Kedamaian, Bandar Lampung. Dari dua pelaku yang diamankan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 72,66 gram tembakau sintetis. 


"Hasil tes urine, kedua pelaku positif narkoba, barang haram itu didapat pelaku dari F dan E yang masih DPO," ucap Alfret.


Sedangkan tiga orang pemuda berinisial GG (28), DP (26) dan MR (28), diamankan Satlantas Polresta Bandar Lampung usai kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandar Lampung.


Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 220,92 gram sabu, 97 butir ekstasi dan 72,66 gram tembakau sintesis.


"Jika dinilai secara ekonomis seharga Rp 252.370.000 dari total barang bukti yang kami sita," kata dia.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tag

Memuat tag berita...