BANDUNG – Tim Sat Resnarkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025), petugas mengamankan hampir 2 juta butir obat-obatan keras, termasuk Tramadol, Eksimer, dan Dextro.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa keberhasilan penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat. Polisi telah mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 boks besar berisi 1.923.500 butir obat keras yang siap diedarkan. Kedua tersangka, yakni Z (58) dan ZA (27), yang merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, langsung diamankan di lokasi.
"Kami mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya Tramadol, Eksimer, dan Dextro. Pengungkapan terbesar ini terjadi di Bojongsoang, dan kami menahan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ini," ujar Kombes Pol Aldi Subartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya. Namun, asal muasal pasti dari obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Indikasi awal menunjukkan bahwa barang ini berasal dari luar Jawa Barat, sehingga kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas," tambah Aldi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di antaranya: Pasal 435, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar, Pasal 436 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta "Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal ini. Jangan tergiur membeli obat keras tanpa resep dokter karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum," tutup Aldi.
Keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat-obatan keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan agar tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi dalam memerangi peredaran obat terlarang demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Dengan pengawasan ketat dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan, sehingga generasi mendatang terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat keras.