Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Sita 10 Kontainer Dokumen di Cilegon

04 Maret 2025
277

Jurnalmedia.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 boks kontainer berisi dokumen, usai melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

"Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang dikutip Jurnalmedia.co, Selasa (4/3/2025).

Harli menuturkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik lainnya di lokasi tersebut. "Hasil geledah lainnya barang bukti elektronik," ucap Harli.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci. Lebih lanjut, penyidik kata Harli masih terus mendalami dan menganalisis temuan barang bukti tersebut.

"Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini," ucap dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sembilan orang tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina termasuk Direktur Pertamina Patra Niaga dan tiga pihak swasta. 

Kejagung menyatakan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri membongkar deretan bukti yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang oleh anak perusahaan Pertamina.

Sebelum akhirnya dirilis, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. 

Selain itu, kata Simon, barang bukti pun dikumpulkan oleh Kejagung seperti dokumen penting hingga alat komunikasi. 

"Setelah proses hukum yang berjalan pada saat pemanggilan saksi, sebelum-sebelumnya. Sudah ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan Kejagung, antara lain dokumen-dokumen, laptop, handphone, alat komunikasi, itu sudah berlangsung pada saat pemeriksaan sebelumnya," jelasnya pada konferensi pers, Senin (3/3/2025). 

Simon pun menegaskan, apabila nantinya Kejagung membutuhkan bukti tambahan, dengan terbuka dirinya siap mendukung. 

"Kalau dalam perjalanan dibutuhkan tambahan lagi (bukti), kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kami sangat menghormati Kejagung dalam proses penegakkan hukum. Jadi akan kami dukung," tuturnya. 

Tag

Memuat tag berita...