Jurnalmedia.co - Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan membantah Presiden Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Kabar tersebut mencuat usai surat mutasi yang sempat menugaskan Letjen Kunto sebagai Staf Khusus KSAD, sebelum akhirnya dikembalikan ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I. Luhut pun menegaskan, tak ada hal yang mengganjal usai adanya surat mutasi tersebut.
“Enggak ada (tegur-menegur), saya tahu itu. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok,” tegas Luhut seperti dikutip Jurnalmedia.co dari Antara, Rabu (7/5/2025).
Menurut Luhut, mutasi dalam perwira tinggi TNI hal biasa dan bukan merupakan respons atas dinamika politik yang melibatkan sejumlah purnawirawan TNI.
Selain itu Luhut mengomentari mutasi yang terjadi pada tubuh TNI dikaitkan dengan sikap Try Sutrisno.
“Mutasi bisa saja direvisi. Itu hal yang wajar dalam organisasi militer. Tidak ada hubungannya dengan politik atau pernyataan siapa pun,” jelas Luhut.
Luhut pun menyebut bahwa demi negara, seluruh pihak harus mampu menjaga kekompakan dan stabilitas nasional. Terlebih, pada situasi global yang semakin menantang.
“Kita itu harus kompak. Jangan sampai membuat suasana gaduh. Fokus kita adalah mendukung pemerintahan yang sah dan bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan, pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tidak berkaitan dengan dinamika politik.
Letjen Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya direncanakan menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), kini tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa mutasi dan penugasan para perwira tinggi TNI sepenuhnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, tanpa campur tangan politik eksternal.(*)