Layanan Gratis Ongkir E-Commerce Dibatasi Komdigi, Hanya Boleh 3 Hari Sebulan

17 Mei 2025
199

Jurnalmedia.co - Layanan gratis ongkir yang dimiliki berbagai platform e-commerce di Indonesia dibatasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 


Jika sebelumnya, berbagai platform berlomba-lomba untuk memberikan fitur gratis ongkir, kini hal tersebut dibatasi. 


Sehingga, pihak e-commerce pun tidak bisa lagi memberikan dengan leluasa fitur tersebut. 


Salah satu aturan baru terkait gratis ongkir ini adalah hanya diberikan tiga hari dalam sebulan. 


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.


Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung mengungkapkan,  pembatasan layanan gratis ongkir atau ongkos kirim ini diberlakukan pada produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). 


Atau, sambung Gunawan, jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan.


Walaupun dibatasi hanya tiga hari saja layanan tersebut, masa berlaku dapat diperpanjang. 


Pihak e-commerce dapat mengajukan perpanjangan pada Komdigi dan nantinya akan dievaluasi. 


“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” kata Gunawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/5/2025).


Proses evaluasi, kata Gunawan, didampingi dengan mekanisme pengawasan. 


Hal ini, menurutnya, supaya praktik potongan harga tidak merusak struktur biaya layanan pos komersial secara keseluruhan. 


Dalam beleid yang sama, tepatnya Pasal 41, tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan struktur biaya yang terdiri atas biaya produksi atau operasional ditambah margin.


Biaya produksi meliputi komponen seperti upah tenaga kerja, biaya transportasi, teknologi, aplikasi, serta biaya kerja sama sarana-prasarana dengan pelaku usaha maupun perorangan.


“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” jelas Gunawan.


Beleid Pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025 juga memberikan ruang bagi pelaku usaha pos untuk tetap memberikan potongan harga sepanjang tarif setelah diskon tidak jatuh di bawah biaya pokok layanan.


Namun, jika potongan menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka hanya bisa diterapkan dalam kurun waktu tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan.


“Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga hari dalam satu bulan,” bunyi Pasal 45 ayat 4 beleid tersebut. (*)


Tag

Memuat tag berita...