Jurnalmedia.co - Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Dua mantan Dirjen Migas ESDM yakni Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES).
Tutuka diketahui pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada periode 2020-2024. Sementara Ego merupakan Plt Dirjen Migas di periode sebelumnya yakni 2019-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.
"(Memeriksa) TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020," ujar Harli Siregar dalam keterangannya dikutip Jurnalmedia.co (09/3/2025).
Ini merupakan kali kedua dua eks petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas diperiksa setelah sebelumnya Djoko Siswanto (DS) yang pernah menjabat tahun 2018.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 berinisial CJ dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
Harli tak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan empat orang saksi tersebut. Namun, ia mengatakan pemeriksaan empat saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Menurut rilis Kejaksaan, PT Pertamina Patra Niaga melalui Direktur Utamanya Riva Siahaan dan delapan tersangka lainnya bersekongkol untuk melakukan pemufakatan jahat dengan mengoplos bahan bakar minyak jenis RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax.