Jurnalmedia.co - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai meme dirinya dan Presiden Prabowo Subianto yang berciuman. Jokowi menuturkan, tindakan tersebut sudah melampaui batas.
"Ya itu berdemokrasi di era digital. Tapi menurut saya sudah kebablasan. Sudah kebangeten," ujar Jokowi di Solo, dikutip Jurnalmedia.co, Kamis (15/5/2025).
Pengunggah meme Jokowi dan Prabowo berciuman yakni seorang mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya soal apakah dirinya sepakat dengan sikap Istana yang ingin mahasiswa tersebut, Jokowi menjawab diplomatis. Namun, ia menuturkan meski berdemokrasi di era digital, tetap ada batasnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta menegaskan, dirinya tak akan memidanakan mahasiswi tersebut.
Mahasiswi ITB inisial SSS pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden, Joko Widodo (Jokowi) kini menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dikutip Jurnalmedia.co, Kamis (15/5/2025).
SSS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).
Erdi menuturkan, pihaknya masih mendalami motif SSS membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
"Masih didalami penyidik (motifnya)," tutur Erdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Truno.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.