BREAKING: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras yang Membidik Pelajar di Serang

05 Februari 2025
188

Serang  - Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras yang meresahkan dengan target utama kalangan pelajar dan remaja. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Januari 2025, dengan barang bukti ribuan butir obat berbahaya.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan," tegas Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (4/2/2025).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial MF (25) di kediamannya di kawasan Cipare. Dari penggeledahan ditemukan ratusan butir obat keras, termasuk 398 butir obat kuning berlogo MF dan 108 butir tramadol.

Sehari berselang, pada 21 Januari 2025, tim kembali mengamankan tersangka kedua berinisial JM (20) di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Peger Agung. Dari lokasi ini, petugas menyita tambahan 372 butir obat kuning berlogo MF dan 70 butir tramadol.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Para tersangka menjalankan bisnis terlarang mereka dengan sistem COD (Cash On Delivery), menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi:

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Himbauan kepada Masyarakat

Kompol Yudha mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. "Keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.

Tag

Memuat tag berita...