
Jurnalmedia.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading saham dan mata uang kripto atau cryptocurrency, Dugaan penipuan ini termasuk skala internasional.
Dalam kasus penipuan tersebut, pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebanyak 90 orang telah menjadi korban penipuan dengan modus investasi mata uang kripto. "Jumlah korban saat ini mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah," ujar Himawan dalam jumpa pers dikutip Kamis (20/3/2025).
Hikmawan menyebut, total kerugian 90 korban tersebut mencapai Rp105 miliar "Total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar," jelasnya.
Polisi mendapati, sebagian besar uang ini telah dikirim ke seorang warga negara Malaysia berinisial LWC. Warga Malaysia ini diduga menjadi penggerak dari para tersangka.
Himawan menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. "Para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan trading saham dalam sebuah grup WhatsApp," kata Himawan.
Kemudian, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Korban yang bergabung lalu diarahkan untuk bermain saham dan crypto melalui tiga platform, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
Atas tindakannya, tiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.